JAKARTA, KOMPAS.TV LPSK mengungkap sejumlah kejanggalan dari permohonan perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. <br /> <br />"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli. Tetapi kedua permohonan ini bertanggal berbeda tetapi tanggalnya sama," ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo pada konferensi pers 15 Agustus 2022. <br /> <br />Baca Juga TERBARU - Bharada E jadi Justice Collaborator, LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan dari Istri Sambo di https://www.kompas.tv/article/319061/terbaru-bharada-e-jadi-justice-collaborator-lpsk-beberkan-kejanggalan-permohonan-dari-istri-sambo <br /> <br />Sementara itu, LPSK menyatakan untuk menolak permintaan perlindungan Putri Candrawathi. <br /> <br />"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo. <br /> <br />Video Editor: Bara Bima <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319069/full-lpsk-ungkap-kejanggalan-tolak-permintaan-perlindungan-putri-candrawathi